
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keagamaan serta pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Agama Kabupaten Solok Selatan memiliki beberapa unit kerja yang dibentuk sesuai dengan bidang dan kewenangan masing-masing. Setiap unit kerja menjalankan tugas teknis maupun administrasi yang berhubungan dengan pembinaan kehidupan beragama, pendidikan keagamaan, pelayanan haji dan umrah, serta pengelolaan tata kelola kelembagaan secara profesional. Melalui keberadaan unit-unit kerja ini, koordinasi dapat terlaksana secara efektif, program dan kegiatan dapat berjalan terarah, serta pelayanan publik dapat diberikan secara optimal.
Berikut unit kerja yang ada di Kementerian Agama Kabupaten Solok Selatan
Bagian Tata Usaha
Berdasarkan PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas umum yaitu: melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi
Syafra Haradi, S.Ag, M.M.
Kepala Subbagian Tata Usaha
Pendidikan Islam
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Seksi Pendidikan Agama Islam bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan.
Syaiful Anwar, S.Sos.I
Kepala Seksi Pendidikan Islam
Bimbingan Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Seksi Bimbingan Masyarakat melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah
Putra Alizar, S.HI
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat
Penyelenggara Haji & Umrah
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.
Afdhal Dinilhaq, S.Th.I
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah
Penyelenggara Zakat & Wakaf
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Penyelenggara Zakat dan Wakaf bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.
Yusriadi, S.Th.I
Penyelenggara Zakat dan Wakaf











